Informasi Publik Fakultas Filsafat

Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Fakultas Filsafat menyadari bahwa informasi merupakan aset penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus berproses dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Komitmen tersebut ditunjukkan di antaranya dengan peran aktif PPD Pelaksana Fakultas Filsafat dalam membuat dan memperbarui daftar informasi publik, melakukan sosialisasi tentang hak atas informasi dan cara memperoleh informasi yang dibutuhkan, serta melakukan upaya yang terus-menerus dalam meningkatkan sistem pengelolaan informasi agar lebih efisien dan efektif, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Kami percaya bahwa dengan keterbukaan informasi, Fakultas Filsafat dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Visi dan Misi

Visi

Menjadi penyedia informasi publik UGM yang kredibel dan inovatif.

Misi

Menautkan pemangku kepentingan dengan UGM melalui pelayanan informasi publik sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Nilai-nilai

Profesional, transparan, akuntabel

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana

PPID Pelaksana bertugas:

  1. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

PPID Pelaksana berwenang:

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan tau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Profil PPID Pelaksana

PPID Pelaksana Fakultas Filsafat saat ini dijabat oleh Zainal Mustofa, S.S., yang merupakan Kepala Kantor Administrasi Fakultas Filsafat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor: 1394/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada. Pada keputusan tersebut Rektor mengangkat Sekretaris Eksekutif (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas dan Protokol (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan (Ex-Officio) serta Sebpelaksana Layanan Informas yaitu Kepala Subbagian Layanan Informasi (Ex-Officio dan Subpelaksana Layanan Dokumentasi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan (Ex-Officio).

Menu Informasi Publik

Video PPID UGM

Link PPID