Program Studi S2 Filsafat
Program Master Filsafat (MFil), Program Pascasarjana Ilmu Filsafat, Program Studi Ilmu Filsafat, Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Pertama dibuka tahun ajaran 1992/1993, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen DIKTI, Nomor SK 580/DIKTI/Kep/1993, Tanggal SK 20 September 1993 sejak tahun 2006. berdasarkan SK Rektor No: 89/P/SK/HT/2006. secara struktural pengelolaan Program Master dan Program Doktor kembali ke Fakultas masing-masing, artinya tidak lagi di bawah Sekolah pascasarjana UGM. Dengan demikian, pengelolaan Program berada di bawah lembaga Fakultas Filsafat UGM. Hal itu juga yang memengaruhi kinerja administrasi
Adapun Fakultas Filsafat UGM didirikan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 90/1967 tertanggal 7 Agustus 1967. Fakultas Filsafat UGM melaksanakan tugas pendidikan pada umumnya dan Pendidikan Tinggi pada khususnya, yang tercantum dalam pasal 31 UUD 1945, ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966, Pasal 3 dan 4 Undangundang Nomor 4/1950, Pasal 2 Undang-undang Nomor 22/1961, Pasal 3 dan 9 Peraturan pemerintah Nomor 7/1950, yang intinya ialah membentuk sarjana yang susila, ahli ilmu pengetahuan dan tenaga masyarakat yang ahli dan berkebudayaan yang berjiwa Pancasila.
Fakultas Filsafat UGM melaksanakan tujuan/tugas seperti tercantum dalam pasal 1 surat Keputusan Presidium Universitas Gadjah Mada Nomor 8/1968, yang pada pokoknya ialah untuk menyelenggarakan pendidikan keahlian filsafat. Sedangkan penyusunan kurikulum didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 056/U/1994.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir program studi Magister Filsafat telah memiliki akreditasi A. Akreditasi terbaru didasarkan pada SK BAN-PT Nomor 6158/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/III/2025 yang menyatakan bahwa program studi Magister Filsafat memenuhi peringkat akreditasi A.