Informasi Keringanan Pembayaran UKT bagi Mahasiswa

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang mengakibatkan adanya implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, Universitas Gadjah Mada perlu memberikan keringanan dalam pembayaran uang kuliah tunggal bagi mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang diterima pada tahun akademik 2020/2021 dan sebelumnya

Oleh karena hal tersebut, Universitas Gadjah Mada memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada yang diterima Tahun Akademik 2020/2021 dan sebelumnya. read more