Fakultas Filsafat ditetapkan oleh Rektor UGM sebagai zona integritas di lingkungan UGM. Sebagai zona intergritas, Fakultas Filsafat akan selalu mengembangkan dan memberikan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta akan melakukan implementasi tata kelola perguruan tinggi yang baik dan bebasĀ dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga bisa menjadi Wilayah Bersih dari Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Zona integritas ini sebagai penguat dalam peningkatan pelayanan publik yang tetapkan Fakultas Filsafat tahun 2019 dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan Publik nomor 3742/UN1.P/FFI/KS/2019.
Maklumat UNDUH