Ketentuan Peminjaman Ruang dan Peralatan

A. PEMINJAM FASILITAS RUANG

1. Kewajiban
Setiap peminjam ruang wajib:
a. Mengisi formulir peminjaman ruang Fakultas Filsafat UGM.
b. Melapor kepada petugas keamanan Fakultas Filsafat UGM sebelum dan sesudah melakukan kegiatan.
c. Ikut bertanggung jawab atas terpeliharanya keamanan, ketertiban, serta kebersihan lokasi kegiatan dan sekitarnya.
d. Memarkirkan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku di Fakultas Filsafat UGM.
e. Menghentikan kegiatan apabila lokasi kegiatan dan sekitarnya akan digunakan untuk acara Fakultas Filsafat UGM yang bersifat lebih penting dan mendesak.
f. Mengganti kerusakan aset Fakultas Filsafat UGM yang timbul akibat kegiatan.

2. Hak
Peminjam berhak menggunakan ruang sesuai peraturan yang berlaku di Fakultas Filsafat UGM.

3.Larangan
Setiap peminjam ruang dilarang:
a. Merusak aset Fakultas Filsafat UGM.
b. Mengubah tata ruang(susunan meja,kursi,dll.).
c. Menempelkan/memaku sesuatu pada tembok/dinding.
d. Merokok di dalam ruangan.

4.Sanksi
Peminjam ruang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penggantian kerusakan aset Fakultas Filsafat UGM yang timbul akibat kegiatan.

B. PEMINJAM FASILITAS PERALATAN

1. Kewajiban
Setiap peminjam peralatan wajib:
a. Mengisi formulir permohonan peminiaman alat Fakultas Filsafat UGM.
b. Bertanggung jawab atas segala risiko pemakaian peralatan.
c. Mengganti kerusakan peralatan Fakultas Filsafat UGM yang timbul akibat pemakaian peralatan.

2.Hak
Setiap peminjam peralatan berhak menggunakan alat sesuai peraturan Fakultas Filsafat UGM.

3.Larangan
Setiap peminjam peralatan dilarang merusak dan/atau mengubah peralatan Fakultas Filsafat UGM.

4.Sanksi
Peminjam peralatan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penggantian kerusakan peralatan Fakultas Filsafat UGM yang timbul akibat pemakaian.